Contoh :
CATATAN
ATAS
KUA PPAS KABUPATEN DOMPU TAHUN ANGGARAN 2013
- I. Pengantar
Sesuai dengan mekanisme perencanaan pembangunan dan perencanaan anggaran daerah, Pemerintah Kabupaten Dompu harus merumuskan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan PPAS. Posisi Kebijakan Umum APBD Tahun 2013 merupakan basis legislasi APBD 2013 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan perundang-undangan, khususnya Permendagri 37 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan APBD 2013.
Kebijakan Umum APBD 2013 juga menjadi kerangka menjaga keserasian kebijakan pusat dan daerah, khususnya upaya menjaga kebijakan desentralisasi anggaran (fiscal decentralization) agar tetap dalam kerangka prinsip dan tujuan yang otonomi daerah. Kebijakan di bidang keuangan daerah meliputi tiga aspek penting yaitu: kebijakan Pendapatan daerah (revenue policy), kebijakan pembelanjaan keuangan daerah (Expenditure policy) dan kebijakan pembiayaan daerah.
Ketiga hal tersebut mempunyai nilai yang sangat penting karena masing-masing harus dapat bersinergi. Idealnya expenditure policy adalah merupakan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat disamping diharapkan dalam jangka waktu tertentu mampu berdampak pada meningkatkan penerimaan daerah. Sedangkan revenue policy seharusnya dapat mendukung berbagai kebijakan belanja daerah akan tetapi peningkatannya tidak menambah beban kepada masyarakat, khususnya kelompok masyarakat miskin.
- II. Permasalahan Dokumen
Di dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) 2013, tidak terdapat informasi penyajian data terkait asumsi-asumsi kebijakan makro dan mikro pembangunan. KUA APBD disusun tanpa identifikasi masalah-masalah mendasar dan aktual dalam masyarakat. Akibatnya, antara kebutuhan masyarakat daerah dan arah kebijakan anggaran sering tidak konsisten. Akibatnya Kebijakan Umum Anggaran APBD (KUA) dan PPAS hanya sekedar memenuhi syarat administratif (azas normatif) saja.
Dok KUA merupakan dokumen anggaran yang merumuskan sasaran dan kebijakan daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi petunjuk dan ketentuan umum yang akan disepakati sebagai pedoman penyusunan RAPBD.
KUA selaku dokumen perencanaan seharusnya mampu memberi informasi yang jelas bagi semua stakeholders daerah terkait arah kebijakan dan prioritas pembangunan, terkait :
1) Sumberdaya (potensi) yang dimiliki dan kendala yang akan dihadapi pemerintah kabupaten untuk melaksanakan kebijakan dan prioritas pembangunan .
2) Informasi yang jelas bagi semua stakeholders daerah terkait strategi yang ditempuh di dalam mendayagunakan sumberdaya dan memecahkan kendala yang ada.
3) Informasi yang jelas bagi semua stakeholders daerah tentang program-program prioritas, serta hasil yang akan diperoleh diwaktu-waktu yang akan datang.
Di dalam KUA APBD Kabupaten Dompu T.a 2013, beberapa permasalahan akurasi dokumen antara lain:
- Target kinerja ekonomi 2013 sebagai dasar asumsi penyusunan APBD tidak dijelaskan (pertumbuhan ekonomi dan inflasi), sementara beberapa komponen pokok dalam asumsi ekonomi seperti TPT, Angka Penyerapan Tenaga Kerja, Angka Kemiskinan tidak isampaikan.
- Terdapat beberapa data yang tidak konsisten; table dan urainnya terdapat perbedaan yang cukup signifikan dikarenakan akan menjadi refrensi dalam perhitungan maupun penentuan asumsi dan arah kebijakan pembangunan.
- Tidak ada upaya untuk mengupdate data – data yang digunakan dalam penyusunan KUA PPAS 2013. Hal ini mencerminkan tidak berfungsinya komunikasi antara TAPD dan BPS selaku penyedia data.
- III. Gambaran umum KUA dan PPAS
Gambaran umum KUA dan PPAS Kabupaten Dompu tahun anggaran 2013 adalah sebagai berikut :
- 1. Kebijakan Pendapatan dan Penerimaan Daerah
Komponen APBD Kabupaten dompu terdiri dari Pendapatan Aseli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, Pendapatan Lain- lain daerah yang sah dan Penerimaan Pembiayaan tahun sebelumnya. Total APBD Kabupaten Dompu tahun 2012 adalah sebesar Rp. 606.649.352.008,00 dan di prediksi mengalami kenaikan pada tahun 2013 sebesar 0,92 % yaitu Rp. 644.662.167.595 yang terdiri dari PAD sebesar Rp. 34.718.511.000,00. Dana Perimbangan Rp. 523.603.418.550 dan lain-Lain Pendapatan Daerah Yang sah sebesar Rp.57.125.456.518,80dserta penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 29.214.781.526,20.
Pendapatan daerah kab. Dompu masih di dominasi oleh dana perimbangan yakni 81,22 % dari total APBD. Dana perimbangan tersebut mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yakni Rp. 28.519.479.550,00. Sedangkan porsi Pendapatan Aseli Daerah (PAD) yang nota bene nya merupakan item yang diharapkan memberikan daya ungkit bagi Pendapatan Daerah hanya sebesar 5,6 %.
Beberapa hal yang perlu dicermati dari kondisi di atas adalah, perlunya peningkatan upaya yang lebih maksimal dalam menggali potensi Pendapatan Daerah. Misalnya Pendapatan Aseli Daerah (PAD). Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk potensi sumber daya alam tambang, apakah perlu dilakukan upaya eksplorasi dan esploitasi dan untuk pajak, apakah perlu dilakukan upaya pajak (tax effort) yang lebih intens ataukah perlu di lakukan kerjasama dengan pihak ke III (korporasi) dalam pengelolaan pajak daerah. Selain itu, perlu dilakukan katagorisasi potensi pendapatan guna mengetahui atau mengenali potensi rill dari potensi pendapatan yang ada di wilayah kita ini. Apakah kab. Dompu termasuk katagori; memiliki potensi yang tinggi tetapi kemampuan pengelolaan yang rendah atau sebaliknya.
- 2. Kebijakan Belanja dan Pengeluaran Daerah
Belanja Daerah merupakan pengeluaran untuk kebutuhan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan pelaksanaan pembangunan. Sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 (mengalami perubahaan beberapa kali dan terkahir mengalami perubahan menjadi Permendagri No 21 Tahun 2011) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, klasifikasi Belanja menurut jenis belanja terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
Total belanja dalam APBD Kabupaten Dompu pada tahun 2012 adalah sebesar Rp.606.289.332.099,00 mengalami kenaikan sebesar Rp. 41.268.548.746,00 dari tahun 2013 yaitu sebesar Rp. 647.557.880.845,00.
Belanja tersebut teralokasikan kedalam belanja tidak langsung sebesar Rp. 383.329.377,796 atau 64,28%, belanja langsung sebesar Rp. 212.959.954.303 atau 35,72 % dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 4.000.000.000,00.
Berdasarkan hal tersebut beberapa hal yang perlu dicermati dari kondisi di atas adalah, komposisi Belanja Tidak Langsung (BTL) lebih besar di bandingkan Belanja Langsung (BL);
1) URUSAN PENDIDIKAN
Pendidikan merupakan salah satu urusan wajib pemerintah daerah, sesuai dengan amanat UU No 32 Tahun 2004 tentang Otoniomi Daerah. Bab II hal. 3 (Prioritas Pembangunan Daerah) dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) Kab. Dompu menjelaskan tentang Misi Kabupaten dompu yakni Meningkatkan Pelayanan Pendidikan Gratis Yang Berkeadilan, Terjangkau Dan Berkualitas dengan Prioritas utama; Peningkatan pelayanan pendidikan masyarakat dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Komponen prioritas tersebut mengisyaratkan komitmen pemerintah daerah dalam upaya peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) kab. Dompu. Akan tetapi, perwujudan dari Misi maupun prioritas pembangunan tersebut tidak relevan dengan anggaran yang tersedia;
PROGRAM : PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Kegiatan 1 : Dukungan insentif tenaga pendidik dan pengelola PAUD
Catatan :
Terselenggaranya proses belajar mengajar dalam aktivitas pendidikan tidak terlepas dari unsur pendidik (guru) selaku lokomotif penggerak ilmu pengetahuan (transfer knowladge), oleh karena itu seyogyanya mendapatkan perhatian baik dalam bentuk kesejehteraan material (rewards) maupun apresiasi atas pengbdian dan dedikasinya dalam peningkatan IPM suatu daerah.
Anggaran yang di alokasikan untuk dukungan insentif tenaga pendidik dan pengelola PAUD hanya sebesar Rp. 500jt untuk 180 orang tenaga pendidik. Secara matematis, untuk 1 orang pendidik pertahunnya hanya memperoleh insentif sebesar Rp. 2.777.778,- atau perbulannya Rp. 231. 481,- (jauh di bawah UMR)
Kondisi tersebut mencerminkan ketidak pedulian daerah terhadap penigkatan kesejahteraan tenaga pendidik dan tidak konsisten dengan kebijakan pembangunan serta prioritas pembangunan daerah. Untuk itu, di sarankan agar anggaran yang dialokasikan untuk dukungan insentif tenaga pendidik untuk dikaji kembali.
Kegiatan 2 : Penyelenggaraan Program Paket A dan B
Catatan :
Pendidikan Luar Sekolah (PLS) merupakan salah satu alternatif bagi anak – anak usia sekolah yang belum menamatkan pendidikan tingkat formal, dan untuk mendapatkan legalitas atau penyetaraan ijazah setingkat SD, SMP dan SMA, sesuai dengan amanat UUD No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam (PPAS Lampiran 1), pagu indikatif untuk penyelenggaraan program paket A dan B dianggarkan sebesar Rp. 50jt. Hal yang perlu cermati adalah belum teralokasinya jumlah PKBM penyelenggara maupun jumlah peserta ujian yang akan mengikuti program paket A dan B tersebut. Hal tersebut akan jauh dari target 100% Angka Partisipasi Murni yang menjadi target pemerintah daerah (KUA Bab II, Hal 5).
PROGRAM : PENINGKATAN MUTU PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN
Kegiatan 1 : Pendidikan lanjutan bagi Pendidik untuk memenuhi Standar Kualifikasi.
Catatan :
Optimisme kebijakan dan program prioritas dalam rangka peningkatan pendidikan baik formal maupun non formal daerah tidak di dukung oleh pendanaan yang relevan. Pada kegiatan Pendidikan lanjutan bagi Pendidik untuk memenuhi Standar Kualifikasi, dianggarkan sebesar Rp. 750jt untuk meningkatkan kualifikasi tenaga pendidik sebanyak 300 orang menjadi sarjana (S1) sesuai dengan UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Secara matematis, per orang hanya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 2.500.000,- dengan kondisi mahalnya biaya pendidikin pada perguruan tinggi, angka tersebut tidak akan signifikan dengan optimisme pemerintah daerah dengan target 85 % (KUA Bab II, Hal 5) dalam upaya peningkatan kualifikasi tenaga pendidik.
Kegiatan 2 : Pelatihan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Catatan :
Untuk kegiatan Pelatihan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan dianggarkan sebesar Rp. 1 milyar. Dana terlalu besar, utk pelatihan dan pendidikan yang sifatnya even (tidak berkelanjutan), dana 1 M apabila di bagi dengaan jumlah peserta (500 OK; orang per kepala), sepertinya melebihi Standar Satuan Harga dan Analis Standar Biaya, baik dalam peraturan daerah maupun peraturan menteri keuangan. Sebaiknya untuk kegiatan ini dikaji kembali agar tidak terjadi pemborosan anggaran.
PROGRAM : MANAJEMEN PELAYANAN PENDIDIKAN
Kegiatan 1 : Pelaksanaan Evaluasi Hasil Kinerja Bidang Pendidikan
Catatan :
Kegiatan Pelaksanaan Evaluasi Hasil Kinerja Bidang Pendidikan dengan sasaran Terwujudnya Peningkatan Kinerja Pengawas Sekolah untuk peningkatan Mutu Pendidikan selama 1 tahun (PPAS, Lampiran 2).
Dana yang dialokasikan pada kegiatan tersebut terlalu besar dan tidak ada penjabaran jumlah pengawas sekolah yang akan memanfaatkan dana 500jt tsb. Dalam rangka aplikasi anggaran berbasis kinerja sesuai amanat Kepmendagri No. 29 Tahun 2002, agar dalam penjabaran kegiatan tersebut di lengkapi dengan input, output, outcome, benefit, impact agar tata laksana kegiatan yang akan diselenggarakan dapat di transfaransi dengan jelas.
Kegiatan 2 : Pembinaan Dewan Pendidikan
Catatan :
Dana pembinaan untuk Dewan Pendidikan Daerah (DPD) Dompu dianggarkan sebesar Rp. 100jt. DPD selaku pengawas pendidikan hanya mendapatkan porsi Rp. 8.333.333 perbulan, ini mencerminkan pemakzulan fungsi- fungsi dari DPD Dompu dengan anggaran yang sangat kecil dengan banyaknya jumlah sekolah yang menjadi tanggungjawab lembaga tersebut dalam melakukan fungsinya. Agar terselenggaranya pengawasan yang baik demi tercapainya harapan bersama dalam peningkatan kualitas maupun efektifitas pendidikan, maka diharapkan agar anggaran untuk DPD Dompu dapat dikaji kembali.
UNIT SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (SKB)
Catatan :
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dianggarkan sebesar Rp. 425.000.000,- per tahun atau sebesar Rp. 35.416.667 perbulan. Anggaran untuk SKB perlu mendapatkan perhatian yang serius, mengingat fungsi dari lembaga ini cukup strategis dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
2) URUSAN KESEHATAN
Kesehatan merupakan salah satu komponen dalam peningakatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) suatu daerah. Sesuai dengan Arah kebijakan dan Prioritas pembangunan Kab Dompu (Bab II hal 4); yakni : Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Gratis Yang Berkeadilan, Terjangkau Dan Berkualitas dengan prioritas program Peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Dalam KUA 2013, Bab II hal 5, optimisme pemerintah daerah dalam upaya menurunkan angka kematian ibu dan bayi, kasus gizi buruk dan rasio tenaga medis terhadap penduduk tidak tercermin dari porsi anggaran yang dialokasikan untuk mewujudkan target capaian tersebut. Hal ini bertentangan dengan Permenkes No. 741/Menkes/ Per/ VII/ 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan.
Program : PROMOSI KESEHATAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT.
Kegiatan : Penyuluhan Masy.Pola Hidup Sehat
Catatan :
Upaya pemerintah daerah dalam pelaksanaan Penyuluhan masyarakat pola hidup sehat dengan target sasaran tersedianya posyandu aktif, meningkatnya PHBS disemua kecamatan dan tersebarnya informasi kesehatan tidak realistis dengan anggaran yang treralokasi untuk mencapai sasaran tersebut. Alokasi anggaran yang disediakan masih sangata rendah yakni Rp. 50jt dibandingkan dengan program peningkatan dan perbaikan sarana dan prasaran yakni Rp. 4 Milyar. Hal ini menunjukkan kurangnya komitmen pemerintah daerah dalam upaya pencapaian sasaran peningkatan drajat kesehatan masyarakat.
Kegiatan : Peningkatan Pemanfaatan sarana kesehatan
Catatan :
Sasaran dalam kegiatan Peningkatan Pemanfaatan sarana kesehatan ini adalah Meningkatkan Keaktifan Kader (Pengerakan sasaran) dengan target 339 posyandu. Anggaran ynag tersedia untuk pencapaian target tersebut sebesar Rp. 100jt. Dari alokasi dana tersebut, dengan jumlah 339 posyandu yang menjadi target sasaran, maka untuk masing – masing posyandu hanya medapatkan alokasi dana Rp. 294.985,25. Angka tersebut tidak rasional jika dikaitkan dengan pecapaian target yang diharapkan.
3) URUSAN PEKERJAAN UMUM
Prioritas pembangunan Kabupaten Dompu untuk tahun 2013 juga difokuskan pada upaya MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAERAH DAN STRATEGIS dengan program prioritas utamanya; Pemantapan dan pembangunan infrastruktur strategis daerah, Peningkatan pelayanan air bersih, Penataan dan pengendalian ruang, Penataan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dengan mempertimbangkan berbagai faktor internal dan eksternal yang ada, serta kemampuan penganggaran daerah maka pemerintah daerah menetapkan target capaian pembangunan tahun 2013 untuk urusan Pekerjaan umum, perumahan dan penataan ruang.
Pada dokumen PPAS, Lampiran 4 dengan Program Cipta Karya, terdapat beberapa kegiatan diantaranya;
- Dukungan Kegiatan PPIP (Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan) Tahun 2013 dengan sasaran Pengadaan Infrastruktur Dasar Di Pedesaan.
- Pembangunan Jaringan Air Bersih Desa Daha Kec. Hu’u, Desa Pekat Kec. Pekat, Desa Adu Kec. Hu’u dengan sasaran Peningkatan Sarana Air Bersih jaringan perpipaan.
Alokasi dana yang dianggarkan dari APBD kab Dompu untuk masing- masing kegiatan tersebut (poin a dan b) berjumlah Rp. 120jt, Rp. 350jt, Rp.250jt dan Rp. 300jt.
Beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian dari alokasi tersbut adalah, kaitannya dengan substansi dari adanya kegiatan itu sendiri. Peningkatan infrastruktur pedesaan merupakan hal yang sangat vital untuk dilaksanakan, mengingat sebagian besar penggerak perekonomian suatu wiayah bersumber dari pedesaan; pertanian, perdagangan, kerjinan dst.
Oleh karenanya, diharapkan untuk anggaran maupun kuantitas (penambahan desa yang lain) dalam program/ kegiatan pembangunan infrastruktur pedesaan dapat ditingkatkan dan mendapat perioritas sesuai dengan Arah Kebijakan APBD (KUA) Kab. Dompu tahun 2013.